Kuburan berkijing ini maksudnya adalah kuburan yang diberi batas berupa batu bata di sekeliling kuburan dan batu nisan yang ada di tengahnya.
Kuburan dikijing ini tujuannya adalah agar makam yang ada tidak tertindih atau terdesak oleh makan yang baru.
Lalu bagaimana menurut Islam ya apakah makam yang berkijing ini di perbolehkan atau malah dilarang ya.
Dari beberapa sumber ada yang mengijinkan, namun ada pula yang tidak mengijinkan.
Kalo menurutku sih jika tujuannya baik dan tidak memiliki rasa pamer, maka ya boleh boleh saja.